ASEAN SOGIE Caucus

Inclusive and diverse ASEAN

ASEAN SOGIE Caucus

Inclusive and diverse ASEAN

ASC STATEMENTS


ASEAN SOGIE Caucus is raising an urgent alarm to queer communities, civil society organisations, human rights defenders, and allies across Southeast Asia and beyond regarding the escalating attacks against LGBTQ people in Indonesia. 

Indonesia was a co-sponsor of The Geneva Consensus Declaration 2020, a conservative document opposing reproductive rights and LGBTQ rights. This declaration, driven by the conservative authoritarian regime of the United States under the Trump administration, has been effectively reflected in Indonesia’s regulations. President Prabowo Subianto now frames the dissemination of LGBTQ culture as a non-military threat in their 2026-2029 National Security Defense strategy, as outlined in Presidential Regulation No.111 2025. This regulation now serves as a legitimate basis for persecuting LGBTQ individuals, especially trans women, non-binary people, and those with gender-nonconforming identities. 

Over recent months, LGBTQ people in Indonesia have faced a rapidly worsening climate of hate speech, public humiliation, digital surveillance, profiling, raids, institutional discrimination, and renewed efforts towards criminalization. What initially emerged through viral political allegations by senior political figure Amin Rais against Cabinet Secretary Tedy Indra Wijaya in late April 2026 quickly developed into a broader anti-LGBTQ campaign. Online narratives such as the “Anti-Boti” campaign have fuelled moral panic, misinformation, and calls to identify, expose, and punish queer people. Freedom of religion or belief cannot be used to justify violence or the removal of other people’s rights. Public morality cannot become a licence for persecution. National security cannot be used to criminalise identity.

The situation has moved beyond online hostility. Queer people have been filmed and publicly exposed without their consent. Private gatherings have been raided, personal information has been circulated, students have faced humiliation and disciplinary sanctions, community groups and social media administrators have been targeted through morality and pornography-related provisions. Vigilante groups calling themselves “Boti Hunter” have stirred up direct violent attacks and harassment against people perceived to be queer in public spaces such as cafes and streets.

Indonesia does not have a national law that criminalizes LGBTQ persons. Despite this absence, various policy and legal measures have been set into motion, thereby legitimizing various anti-LGBTQ  attacks on various fronts. Government actors have issued local regulations, and administrative measures that stigmatize LGBTQ identities and expressions and in many cases ban their public presence. Non-state actors including the academia, and faith-based associations sustain public discourses of hate, rejection of LGBTQ expression, and calls for “conversion”.  Moreover, orchestrated attacks and raids of LGBTQ spaces both by law enforcement authorities and vigilante groups have been done under the guise of social protection. This fragmented and dispersed system of hate is dangerous because it triggers more waves of repression within various social institutions, and communities across the country.

What more fuels the current situation is Presidential Regulation No. 111 of 2025, signed by President Prabowo Subianto that classifies the alleged “dissemination of LGBTQ culture” as a non-military threat, placing it within the same national security framework along with human trafficking, terrorism, radicalism, and other security threats. There is no credible evidence that sexual orientation, gender identity, gender expression, or sex characteristics constitute a threat to Indonesia’s national security, rather such a dangerous framing as national security threats  pose threat to LGBTQ people’s lives. Unless Indonesia chooses to follow the fascist legacy of Nazi Hitler, which securitizes homosexuality by portraying it as a biological and political threat to the “Aryan” race and the Volksgemeinschaft (national community) under Paragraph 175 of the Gestapo.

The current escalation does not mean that LGBTQ identity is uniformly criminalised under a single national law across Indonesia. Instead, queer people are increasingly targeted through a combination of national security narratives, broadly worded morality and pornography provisions, local regulations, university policies, administrative measures, public exposure, and vigilante action. This fragmented system is dangerous because it allows discrimination to expand through many institutions at once, while proposed national legislation could make such repression broader and more explicit.

However, this classification has created political legitimacy for anti-LGBTQ actors to demand greater surveillance, restrictive policies, forced “rehabilitation,” and criminal punishment. It transforms queer existence from a matter of equality and human rights into an alleged security problem. Regulations and official statements by local governments, public health institutions, and educational institutions have used vague terms such as “sexual deviance,” “risky sexual behaviour” and the “spread of LGBT” to justify monitoring, exclusion, and intervention in the private lives of LGBTQ people.

At the national level, the Indonesian Ulema Council (MUI) has announced efforts to prepare an Academic Draft of a Bill aimed at criminalising LGBT-related activities. Legislators and other high-ranking government officials have indicated their willingness to consider such proposals. These initiatives risk expanding the criminalisation of consensual adult relationships, queer expression, community organising, health services, and human rights advocacy.

Civil society organisations that have opposed these developments have also become targets. LGBTQ organisations, legal aid groups, health service providers, journalists, digital security organisations, and human rights defenders have been profiled online and accused of supporting “social deviance.” Such labelling places organisations and individuals at greater risk of harassment, doxxing, intimidation, and physical violence.

What Southeast Asia and International Community Needs to Understand

These developments are not isolated incidents. Across Southeast Asia and beyond, LGBTQIA+ people continue to be targeted through narratives of culture, morality, religion, child protection, and the defence of the family. These narratives originate from colonial legal and moral systems that criminalised sexual and gender diversity. While many countries have since moved to repeal these colonial legacies, recent years have witnessed a global resurgence of anti-rights politics, including initiatives such as the 2020 Geneva Consensus Declaration.

History also warns against framing sexual minorities as threats to the nation. The persecution of homosexual persons under Nazi Germany through the enforcement of Paragraph 175 illustrates how securitising sexuality can enable surveillance, criminalisation, and state repression. Indonesia is not Nazi Germany, but Presidential Regulation No. 111 of 2025 adopts a similarly dangerous logic by classifying the alleged dissemination of "LGBTQ culture" as a non-military threat without credible evidence. Once LGBTQ are constructed as security threats rather than rights-bearing citizens, extraordinary state intervention becomes easier to justify. This should concern not only Indonesia but Southeast Asia and the wider international community.

What is happening in Indonesia is a regional and international warning about how institutional policy of securitisation quickly fuels moral panic, and unconstitutional political rhetoric and hate crime. International solidarity must go beyond public statements. It must include amplifying verified information from Indonesian queer organisations, protecting the privacy and dignity of those affected, providing emergency funding, digital security, legal support, psychosocial care, and sustained pressure on national, ASEAN, and international human rights institutions.

An attack against queer people in one country can reinforce the political strategies, legal models, and narratives used against communities throughout the region. Responding to the situation in Indonesia is therefore part of protecting queer communities across Southeast Asia.

Our Solidarity

ASEAN SOGIE Caucus stands in solidarity with LGBTQ people in Indonesia, those who are experiencing harassment, displacement, loss of employment or education, family rejection, digital attacks, criminalisation, and threats of violence.

We also stand with community organisations, human rights defenders, lawyers, health workers, journalists, educators, students, and allies who continue to provide support despite increasing risks.

Queer people are not threats to national security. They are members of families, communities, working class, schools, religious communities, and societies. They are entitled to dignity, privacy, safety, health care, education, freedom of expression, freedom of association, and equal protection under the law.

As an organization we emphasize this message. Freedom of religion or belief cannot be used to justify violence or the removal of other people’s rights. Public morality cannot become a licence for persecution. National security cannot be used to criminalise identity.

ASEAN SOGIE Caucus calls on the Government of Indonesia to:

  1. Revoke the securitisation of LGBTQ in the Presidential Regulation No. 111 of 2025  provision that categorises the “dissemination of LGBTQ culture” as a non-military threat.
  2. Reject all legislative and policy initiatives that seek to criminalise people based on their actual or perceived sexual orientation, gender identity, gender expression, or sex characteristics.
  3. End raids, arbitrary detention, public exposure, compulsory reporting, profiling, forced “rehabilitation,” conversion practices, and the collection or dissemination of LGBTQ people’s personal data.
  4. Investigate and hold accountable state and non-state actors responsible for threats, doxxing, vigilantism, harassment, and violence against LGBTQ people and human rights defenders.
  5. Guarantee safe and non-discriminatory access to health care, education, legal aid, psychosocial support, employment, and protection services.

We urge international and regional actors including the UN, ASEAN,  national human rights institutions, civil society organisations, regional LGBTQ networks, and donors to closely monitor these developments, support emergency protection mechanisms, amplify the voices of Indonesian LGBTQ communities, and challenge the use of morality and national security narratives to justify discrimination. We call on queer communities across Southeast Asia and beyond to remain connected and vigilant. Regional solidarity is not symbolic, it is essential to our collective safety and survival.

ASEAN SOGIE Caucus
17 July 2026

 

Bukan Ancaman Keamanan: Seruan Solidaritas Regional dan Internasional atas Eskalasi Kekerasan terhadap Orang LGBTQ di Indonesia

ASEAN SOGIE Caucus mengumumkan peringatan darurat atas meningkatnya eskalasi kekerasan dan serangan yang dialami oleh kelompok LGBTQ, organisasi masyarakat sipil, organisasi feminis, pembela hak asasi manusia, dan para sekutu kepada jaringan komunitas di kawasan Asia Tenggara juga komunitas internasional.

Indonesia merupakan salah satu sponsor bersama Deklarasi Konsensus Genewa, sebuah dokumen konservatif yang menetang hak-hak reproduksi dan hak-hak LGBTQ. Deklarasi yang didorong oleh pemerintahan otoriter konservatif Amerika Serikat pada masa pemerintahan pertama Donald Trump tersebut telah tercermin secara nyata dalam berbagi regulasi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto bahkan kini menempatkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman non-militer dalam Strategi Pertahanan Keamanan Nasional 2026-2029, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025. Kebijakan ini kini dijadikan landasan yang dianggap sah untuk melakukan persekusi terhadap individu LGBTQ, khususnya transpuan, orang non-biner dan individu dengan identitas dan ekspresi gender yang tidak konform dengan gender biner. 

Dalam beberapa bulan terakhir, kelompok LGBTQ di Indonesia menghadapi situasi yang memburuk dengan cepat, ditandai oleh ujaran kebencianm penghinaan di ruang publik, pengawasan digital, profiling, penggerebekan, diskriminasi institusional, serta munculnya kembali upaya-upaya kriminalisasi. Situasi yang awalnya muncul melalui tuduhan politik viral dari tokoh politik senior, Amien Rais, terhadap Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada akhir April 2026 dengan cepat berkembang menjadi kampanye anti-LGBTQ yang lebih luas. Narasi daring seperti kampanye “Anti-Boti” telah memicu kepanikan moral, misinformasi, serta seruan untuk mengidentifikasi, mengekspos, mempermalukan dan menghukum orang-orang kwir. Kebebasan beragama atau berkeyakinan tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi identitas secara serampangan seperti ini.

Situasi ini telah berkembang melampaui kebencian di ruang daring. Orang-orang kwir direkam tanpa persetujuan dan diekspos ke publik. Pertemuan-pertemuan di ruang  privat telah digrebek, informasi data pribadi disebarluaskan, mahasiswa mengalami penghinaan dan sanksi disipliner, sedangkan kelompok komunitas dan pengelola media sosial menjadi sasaran melaui ketentuan-ketentuan terkait moralitas dan pornografi. Kelompok yang main hakim sendiri, menyebut diri mereka sebagai “Boti Hunter”, telah memicu serangan kekerasan secara langsung terhadap orang-orang yang dianggap kwir di ruang publik, seperti kafe atau di jalan-jalan umum. 

Indonesia memang tidak memiliki perundang-undangan secara nasional yang eksplisit mengkriminalisasi orang-orang LGBTQ. Namun demikian, berbagai kebijakan dan instrumen hukum digunakan untuk melegitimasi serangan-serangan yang anti-LGBTQ di berbagai sektor. Telah bermunculan kebijakan-kebijakan daerah yang dikeluarkan oleh aktor-aktor pemerintah daerah. Kebijakan ini bersifat diskriminatif, menguatkan stigma buruk, bahkan terdapat kebijakan administratif yang melarang keberadaan orang-orang LGBTQ di ruang publik. Aktor-aktor non-negara, termasuk kalangan akademisi dan organisasi berbasis keagamaan, terus membangun narasi kebencian, penolakan terhadap orang LGBTQ, serta mendorong praktik-praktik “konversi”. Selain itu, penggerebekan yang terkoordinasi baik yang dilakukan oleh penegak hukum maupun kelompok vigilante, dilakukan atas dalih perlindungan sosial dan masyarakat. Kebencian yang sistemik diikuti dengan fragmentasi kebijakan ini tersebar meluas di berbagai institusi sosial di seluruh Indonesia. 

Situasi saat ini semakin diperburuk oleh Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025. yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini mengklasifikasikan apa yang disebut dengan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman non-militer, dan menempatkannya dalam kerangka keamanan nasional yang sama dengan perdagangan orang, terorisme, radikalisme, serta ancaman keamanan lainnya. Tidak ada bukti kredibel bahwa orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, atau karakteristik seks, merupakan ancaman keamanan nasional di Indonesia. Sebaliknya, framing ini berbahaya dan mengancam kehidupan orang-orang LGBTQ. Kecuali jika Indonesia memilih mengikuti warisan fasis Nazi di bawah Hitler, yang melakukan sekuritisasi terhadap homoseksualitas dengan menggambarkannya sebagai ancaman biologis dan politik terhadap “Ras Arya” dan Volksgemeinschaft atau komunitas nasional melalui penerapan Pasal 175 oleh Gestapo.

Eskalasi saat ini tidak berarti bahwa orang LGBTQ telah dikriminalisasi secara seragam melalui satu undang-undang nasional di seluruh Indonesia. Melainkan, orang-orang kwir semakin menjadi sasaran melalui kombinasi narasi keamanan nasional, ketentuan moralitas dan pornografi yang dirumuskan secara luas, peraturan daerah, kebijakan universitas, langkah administratif, pengungkapan identitas pribadi ke ruang publik, serta tindakan-tindakan main hakim sendiri. Sistem yang terfragmentasi ini sangat berbahaya karena memungkinkan diskriminasi berkembang melalui banyak institusi secara bersamaan, sementara rancangan legislasi nasional yang diusulkan berpotensi membuat represi semakin luas dan eksplisit.

Akan tetapi, klasifikasi ini telah memberikan legitimasi politik kepada aktor-aktor anti-LGBTQ untuk menuntut peningkatan pengawasan, kebijakan yang lebih membatasi, “rehabilitasi” paksa, serta hukuman pidana. Klasifikasi ini mengubah keberadaan orang LGBTQ dari warga  negara pemegang hak, menjadi sesuatu yang dianggap ancaman pertahanan. Kebijakan dan pernyataan resmi dari pemerintah daerah, institusi kesehatan publik, serta lembaga pendidikan telah menggunakan istilah-istilah samar seperti “penyimpangan seksual”, “perilaku seksual berisiko” dan “penyebaran LGBT”, untuk membenarkan pengawasan, pengucilan, serta intervensi terhadap kehidupan pribadi orang LGBTQ

Di tingkat nasional, Majelis Ulama Indonesia telah mengumumkan upaya penyusunan Naskah Akademik untuk rancangan undang-undang yang bertujuan mengkriminalisasi aktivitas yang berkaitan dengan LGBT. Anggota legislatif dan pejabat tinggi pemerintah lainnya menyatakan kesediaan untuk mempertimbangkan usulan tersebut. Inisiatif-inisiatif ini berisiko memperluas kriminalisasi terhadap hubungan konsensual antara orang dewasa, ekspresi kwir, pengorganisasian komunitas, pelayanan kesehatan, serta advokasi HAM.

Organisasi masyarakat sipil yang menentang perkembangan tersebut menjadi sasaran. Organisasi LGBTQ, lembaga bantuan hukum, penyedia layanan kesehatan, jurnalis, organisasi keamanan digital, serta pembela HAM telah mengalami profiling di ruang daring dan dituduh mendukung “penyimpangan sosial”. Pelabelan tersebut menempatkan organisasi dan individu pada risiko yang lebih besar terhadap pelecehan, doxing, intimidasi dan kekerasan fisik.

Panggilan Solidaritas untuk Komunitas  Regional dan Internasional

Perkembangan ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Di Asia Tenggara dan wilayah lainya, orang-orang LGBTQ terus menjadi sasaran lewat narasi tentang budaya, moralitas, agama, perlindungan anak, dan pembelaan terhadap keluarga. Narasi ini bersumber dari pandangan dan sistem moral juga hukum yang diwariskan oleh kolonialisme, yang mengkriminalisasi keberagaman seksualitas dan gender. Meskipun banyak negara telah bergerak untuk menghapus warisan kolonial tersebut, dalam beberapa tahun terakhir kebangkitan politik anti-hak atas keberagaman tersebut menguat secara global, termasuk melalui inisiasi seperti Deklarasi Konsensus Genewa 2020.

Sejarah juga memperingatkan bahaya menempatkan kelompok minoritas seksual sebagai ancaman terhadap negara. Persekusi terhadap orang homoseksual di bawah pemerintahan Nazi Jerman melalui Paragraf 175 menunjukkan bagaimana sekuritisasi terhadap seksualitas dapat membuka jalan bagi pengawasan, kriminalisasi, represi negara dan bahkan pemusnahan. Indonesia memang bukanlah Nazi Jerman, dan semoga sedang tidak mengikuti kefasisanya, tetapi Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025 adalah gejala yang mengadopsi logika berbahaya serupa, dengan mengklasifikasikan apa yang disebut sebagai “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman non-militer tanpa bukti yang kredibel.

Ketika LGBTQ dikonstruksikan sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak, intervensi negara yang luar biasa akan menjadi lebih mudah untuk dibenarkan. Hal ini seharusnya menjadi perhatian tidak hanya bagi Indonesia, melainkan juga Asia Tenggara dan k0munitas Internasional yang lebih luas. Apa yang terjadi di Indonesia merupakan peringatan regional dan internasional mengenai bagaimana kebijakan institusional yang melakukan sekuritisasi dapat dengan cepat memicu kepanikan moral, retorika politik yang bertentangan dengan konstitusi serta kejahatan kebencian (hate crime). Solidaritas Internasional harus melampaui pernyataan sikap. Solidaritas haruslah mencakup amplifikasi informasi terverifikasi dari organisasi kwir Indonesia, ambil bagian dalam perlindungan terhadap privasi dan martabat mereka yang terdampak, penyediaan dana darurat bagi mereka yang kehilangan sumber pencaharian akibat serangan-serangan kekerasan, keamanan  digital, bantuan hukum, perawatan psikososial, serta tekanan yang berkelanjutan.

Serangan terhadap orang-orang kwir di satu negara dapat memperkuat strategi politik, model hukum dan narasi yang digunakan untuk menyerang komunitas di seluruh kawasan. Oleh karena itu, merespon situasi di Indonesia merupakan bagian dari upaya melindungi komunitas kwir di seluruh Asia Tenggara, dan melampaui kawasan. 

Sikap Kami

ASEAN SOGIE Caucus berdiri dalam solidaritas bersama orang-orang LGBTQ di Indonesia yang mengalami pelecehan, pengusiran, penghilangan sumber penghidupan dan atau akses pendidikan, penolakan keluarga, serangan digital, kriminalisasi, dan ancaman kekerasan.

Kami juga berdiri bersama organisasi komunitas, pembela HAM, pengacara, tenaga kesehatan, jurnalis, pendidik, mahasiswa, dan para sekutu yang terus memberikan dukungan meskipun menghadapi risiko yang semakin besar. 

Orang-orang kwir bukanlah ancaman terhadap keamanan nasional. Mereka merupakan bagian dari keluarga, komunitas masyarakat, kelas pekerja, sekolah, dan komunitas keagamaan. Mereka berhak atas martabat, privasi, keamanan, pelayanan kesehatan, pendidikan, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan perlindungan yang setara di hadapan hukum.

Sebagai organisasi, ASEAN SOGIE Caucus menegaskan bahwa: kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan atau penghilangan hak-hak orang lain. Moralitas publik tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan persekusi. 

ASEAN SOGIE Caucus menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mencabut sekuritisasi LGBTQ dalam ketentuan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025  yang mengkategorikan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman non-militer.
  2. Menolak seluruh inisiatif legislasi dan kebijakan yang bertujuan untuk mengkriminalisasikan orang berdasarkan orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, atau karakteristik seks biologis mereka baik secara aktual maupun yang dipersepsikan.
  3. Menghentikan penggerebekan, penangkapan sewenang-wenang, pengungkapan identitas ke publik,  profiling, “rehabilitasi paksa”, praktik konversi, serta pengumpulan dan penyebarluasan data pribadi dari orang-orang LGBTQ
  4. Menginvestigasi dan meminta pertanggungjawaban aktor negara maupun non-negara yang bertanggung jawab atas ancaman, doxing, tindakan main hakim sendiri, pelecehan, serta kekerasan terhadap orang LGBTQ dan pembela HAM
  5. Menjamin akses yang aman dan bebas diskriminasi terhadap pelayan kesehatan, pendidikan, bantuan hukum, dukungan psikososial, pekerjaan dan pelayanan perlindungan hak.

Kami juga mendesak aktor-aktor internasional dan regional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, ASEAN, lembaga HAM negara, organisasi masyarakat sipil, jaringan LGBTQ regional, dan lembaga donor, untuk memantau perkembangan ini secara seksama, mendukung mekanisme perlindungan darurat, memperkuat suara komunitas LGBTQ di Indonesia dan menentang penggunaan narasi moralitas dan keamanan nasional untuk membenarkan diskriminasi. Kami menyerukan kepada komunitas kwir di seluruh Asia Tenggara dan kawasan lainnya untuk tetap saling terhubung dan waspada. Solidaritas regional bukan sekedar simbolis, melainkan sesuatu yang penting bagi keamanan dan keberlangsungan hidup kita bersama

ASEAN SOGIE Caucus
17 July 2026